Daftar Anggota
left-icon Profil Anggota Legislatif
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Total: 15 Jurnal
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Ambon tentang laporan hasil pemeriksaan BPK dan alhamdulillah pemerintah kota ambon mendapatkan hasil WTP

Pada tanggal 9 Juni 2026, DPRD Kota Ambon melaksanakan Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian dan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon. Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Ambon kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan yang profesional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.

Kegiatan Lembaga
Rapat Paripurna Internal  DPRD Kota Ambon tentang laporan hasil pemeriksaan BPK dan alhamdulillah pemerintah kota ambon  mendapatkan hasil WTPRapat Paripurna Internal  DPRD Kota Ambon tentang laporan hasil pemeriksaan BPK dan alhamdulillah pemerintah kota ambon  mendapatkan hasil WTP
clock-icon 09 Juni 2026, 16:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Antisipasi Luapan Sungai Wai Sakula yang Berdampak pada Akses Bandara Pattimura Ambon

Komisi terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, pihak PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Pattimura Ambon, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon guna membahas permasalahan luapan Sungai Wai Sakula yang berpotensi menggenangi akses menuju Bandara Pattimura Ambon. Dalam rapat tersebut, para pihak membahas berbagai faktor penyebab meluapnya Sungai Wai Sakula, terutama saat curah hujan tinggi, yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat, aktivitas penerbangan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan menuju bandara. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dan terpadu mengingat Bandara Pattimura merupakan pintu gerbang utama transportasi udara di Provinsi Maluku. Komisi meminta Dinas PU Provinsi Maluku untuk segera melakukan kajian teknis terhadap kapasitas saluran drainase dan aliran sungai, sekaligus menyusun langkah-langkah penanganan jangka pendek maupun jangka panjang guna mencegah terjadinya banjir di kawasan tersebut. Sementara itu, pihak Angkasa Pura diharapkan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan akses menuju bandara tetap aman dan dapat dilalui masyarakat. BPBD Kota Ambon juga diminta meningkatkan pemantauan dan sistem peringatan dini terhadap potensi banjir, khususnya pada musim penghujan, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Melalui RDP ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya penanganan Sungai Wai Sakula demi menjaga kelancaran akses menuju Bandara Pattimura Ambon serta melindungi keselamatan masyarakat dari risiko bencana banjir.

Kegiatan Lembaga
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Antisipasi Luapan Sungai Wai Sakula yang Berdampak pada Akses Bandara Pattimura AmbonRapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Antisipasi Luapan Sungai Wai Sakula yang Berdampak pada Akses Bandara Pattimura Ambon
clock-icon 04 Juni 2026, 18:30 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Kerja Pansus I Bersama Disnaker dan Tim Asistensi Ranperda

Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka membahas serta menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang dibahas. Rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan pendalaman materi terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam Ranperda, sehingga menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya di bidang ketenagakerjaan, guna memastikan setiap pasal dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha. Tim asistensi Ranperda memberikan berbagai masukan teknis dan yuridis terkait penyusunan norma, sinkronisasi regulasi, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Disnaker menyampaikan data, kondisi faktual, dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda. Melalui rapat kerja ini, Pansus I berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam agar Ranperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Kegiatan Lembaga
Rapat Kerja Pansus I Bersama Disnaker dan Tim Asistensi RanperdaRapat Kerja Pansus I Bersama Disnaker dan Tim Asistensi Ranperda
clock-icon 04 Juni 2026, 16:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah

Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Selain itu, harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda agar dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi tenaga kerja daerah. Dalam pembahasan, berbagai aspek strategis menjadi perhatian, antara lain penguatan perlindungan hak-hak tenaga kerja, peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, serta peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memberikan masukan dan pertimbangan yuridis terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi norma, serta kesesuaian materi Ranperda dengan regulasi nasional yang mengatur bidang ketenagakerjaan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas Ranperda sehingga lebih efektif dan implementatif ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Melalui RDP ini, Pansus berkomitmen untuk terus menyempurnakan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah agar mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan Lembaga
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja DaerahRapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah
clock-icon 03 Juni 2026, 17:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Idul Adha 1447 H, Hamsudin Serahkan Tujuh Sapi Kurban di Ambon

Anggota DPRD Kota Ambon Fraksi Perindo, Hamsudin menyerahkan tujuh ekor sapi kurban kepada Panitia TPK AL ABRAR untuk penyaluran daging kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Ambon,ruko baru Merah Rabu (27/5/2026). Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, termasuk majelis taklim, santri TPQ, dan warga kurang mampu. Penyaluran hewan kurban itu menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus semangat berbagi kepada masyarakat dalam momentum Hari Raya Idul Adha. Tujuh ekor sapi tersebut didistribusikan kepada dua Majelis Taklim Al Hijrah, dua Ekor sapi,Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-ABRAR, serta tiga ekor sapi untuk Ikatan Keluarga Lipumangau Gunung Sejuk Ambon (IKALIPMAGUS).. “Semoga hewan kurban yang diserahkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerima serta semakin mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian antarsesama,” katanya. Sekretaris DPD Perindo Kota Ambon menegaskan bahwa Idul Adha bukan sekadar ibadah tahunan, tetapi juga momentum memperkuat nilai keikhlasan, gotong royong, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Ia berharap budaya berbagi terus tumbuh dan menjadi kekuatan sosial dalam menjaga kebersamaan warga Kota Ambon. Sementara itu, Ketua Panitia TPK AL ABRAR, Suraini mengatakan, daging kurban nantinya dibagikan kepada masyarakat sesuai syariat Islam, khususnya fakir miskin, warga terlantar, serta santri TPQ Al-ABRAR dan masyarakat IKALIPMAGUS di Gunung Sejuk Ambon. “Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya buat Bapak Dewan dari Partai Perindo, Bapak Haji Hamsudin dan segenap Partai Perindo atas sumbangan hewan kurbannya kali ini. Semoga pelaksanaan Hari Raya Kurban ini membawa berkah untuk seluruh warga Kota Ambon,” kata Ketua Panitia TPK AL ABRAR, Suraini.

Kegiatan Partai
Idul Adha 1447 H, Hamsudin Serahkan Tujuh Sapi Kurban di Ambon
clock-icon 27 Mei 2026, 15:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pimpinan keLurahan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Dalam RDP tersebut, para lurah menyampaikan capaian kinerja di wilayah masing-masing selama tahun 2025, sekaligus mengemukakan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di tingkat kelurahan. Selain itu, berbagai masukan dan aspirasi juga disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti pada program kerja tahun 2026. Masukan tersebut meliputi peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. RDP ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan efektif serta mendorong peningkatan kinerja di tahun anggaran berikutnya.

Kegiatan Lembaga
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pimpinan keLurahan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pimpinan keLurahan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
clock-icon 14 April 2026, 09:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pimpinan Kecamatan se-Kota Ambon

Pada tanggal 13 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Kecamatan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas terkait realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Dalam forum tersebut, masing-masing kecamatan menyampaikan capaian program serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan di tahun 2025, baik dari aspek pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat. Adapun beberapa kendala yang mengemuka antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, serta hambatan teknis di lapangan. Masukan dan evaluasi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah kecamatan pada tahun 2026. RDP ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna mendorong efektivitas program kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon.

Kegiatan Lembaga
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pimpinan  Kecamatan se-Kota AmbonRapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pimpinan  Kecamatan se-Kota Ambon
clock-icon 13 April 2026, 10:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

RDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARY

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dilaksanakan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja guna membahas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan/toko Stela Stationary terhadap sejumlah karyawan. Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah dinilai berpotensi melanggar hak normatif pekerja, termasuk hak atas pesangon, pemberitahuan yang layak, serta proses mediasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap kasus tersebut, termasuk memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk dilakukan mediasi. Hal ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Komisi I juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah konkret dalam pengawasan serta memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Selain itu, Komisi I mendorong adanya penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan PHK sepihak tersebut serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja yang terdampak

Kegiatan Lembaga
RDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARYRDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARY
clock-icon 08 April 2026, 12:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Dengar Pendapat (RAPEMPERDA) bersama kadis ketenaga kerjaan ,permukim dan kadis LHP tema mensosialisasikan 3 ramperda yg akan di bagi di masing2 komisi

Pada tanggal 2 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPEMPERDA) bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Permukiman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP). Rapat ini mengusung tema sosialisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan didistribusikan dan dibahas lebih lanjut di masing-masing komisi sesuai dengan bidangnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, serta kesiapan dalam pembahasan Ranperda secara komprehensif dan terarah. Melalui RDP ini, diharapkan setiap komisi dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan Lembaga
Rapat Dengar Pendapat (RAPEMPERDA) bersama kadis ketenaga kerjaan ,permukim dan kadis LHP tema mensosialisasikan 3 ramperda yg akan di bagi di masing2 komisi
clock-icon 02 April 2026, 11:00 WIB
Hamsudin,SE

Hamsudin,SE

Maluku | Dapil Kota Ambon 2

Rapat Paripurna Masa Sidang II laporan LKPJ walikota tentang kinerja selama setahun

Pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang II dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota atas kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat. Dalam forum tersebut, Wali Kota menyampaikan capaian kinerja, realisasi program, serta berbagai tantangan yang dihadapi selama tahun berjalan. Melalui kegiatan ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan catatan, masukan, dan rekomendasi guna perbaikan kinerja pemerintahan ke depan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Kegiatan Lembaga
Rapat Paripurna Masa Sidang II laporan LKPJ walikota tentang kinerja selama setahunRapat Paripurna Masa Sidang II laporan LKPJ walikota tentang kinerja selama setahun
clock-icon 31 Maret 2026, 14:00 WIB