3 Syarat Verifikasi Faktual Mampu Dipenuhi Partai Perindo Sulsel
Kamis 20 Oktober 2022 12:30 WIBMAKASSAR - DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan (Sulsel), dinyatakan oleh KPU setempat memenuhi tiga persyaratan utama sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini diketahui dari hasil verifikasi faktual, pada Senin (17/10/2022).
Tiga persyaratan yang diverifikasi oleh KPU Sulsel, yakni kesesuaian data pengurus, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor. DPW Partai Perindo Sulsel sudah memiliki kantor, serta kepengursan yang sah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Kantor DPW Partai Perindo Sulsel, berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Keberadaan kantor tersebut, juga telah diverifikasi oleh KPU Sulsel, yang dipimpin Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya.
"Kedatangan tim verifikator ke kantor DPW Partai Perindo Sulsel, untuk melakukan verifikasi faktual, sebagai salah satu syarat keikut sertaan partai politik dalam Pemilu 2024," tegas Asram Jaya.
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan sangat bersyukur proses verifikasi faktual dapat dilaksanakan dengan lancar.
"Dengan selesainya proses verifikasi faktual, kami akan lebih fokus menghadapi Pemilu 2024," tegasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurut Sanusi Ramdhan, saat ini mesin politik Partai Perindo di Sulsel, telah dipanasi dan siap untuk digerakkan dengan target mampu memenangkan Pemilu 2024.
"Kami Partai Perindo telah siap di 24 kabupaten dan kota di Sulsel," pungkasnya.
Sindonews


