Belasan Juta Suara Hangus, Partai Perindo Dorong PT 1% di Diskusi Publik Menakar Ambang Batas Parlemen
JAKARTA - Jutaan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI pada Pemilu 2024, memunculkan persoalan mengenai proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan rakyat. Menjelang Pemilu 2029, Partai Perindo mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 1% dengan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gagasan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk Menakar Ambang Batas Parlemen 1% yang diselenggarakan DPP Partai Perindo secara daring melalui Zoom, Rabu (21/10/26). Forum ini menghadirkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum Tama Satrya Langkun, Manik Marganamahendra, dan Angkie Yudhistia.
Ferry menjelaskan, parliamentary threshold (PT) merupakan ambang batas perolehan suara sah nasional yang harus dipenuhi partai politik agar diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI. Menurut dia, pembahasan kebijakan tersebut perlu dipahami hingga tingkat daerah, bukan hanya menjadi isu elite politik nasional.
“Persoalannya, dalam konteks metode, rasionalitas, dan ratio legis atau dasar pemikiran hukumnya, kemunculan PT sejak awal telah menimbulkan perdebatan yang cukup panjang. Kita melihat bahwa penerapan parliamentary threshold ini belum sepenuhnya memiliki dasar argumentasi yang memadai untuk menjelaskan mengapa ambang batas ditetapkan pada angka tertentu,” kata Ferry saat menyampaikan materi diskusi.
Data hasil Pemilu 2024 memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Berdasarkan dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi, sebanyak 17.304.303 suara sah atau sekitar 11,4% tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena diberikan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 4%.
Ferry menilai angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi desain ambang batas parlemen. Dia menekankan, sistem pemilu proporsional seharusnya memperhatikan hubungan antara suara yang diberikan pemilih dan distribusi kursi di parlemen.
“Kita harus memperkecil jumlah suara yang terbuang. Suara-suara tersebut harus memiliki peluang untuk dikonversi menjadi kursi. Dengan demikian, partai-partai yang berdasarkan akumulasi suara dan formula elektoral seharusnya memperoleh kursi dapat memperoleh hak tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Landasan hukum pembahasan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. MK menyatakan ketentuan ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya mensyaratkan perubahan norma sesuai pertimbangan Mahkamah.
Putusan tersebut juga mensyaratkan agar perubahan ambang batas disusun dengan desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, mendorong penyederhanaan partai secara terukur, dilakukan tepat waktu sebelum tahapan pemilu, serta melibatkan partisipasi publik. Ferry menilai lima aspek itu harus menjadi pijakan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan baru.
“Dalam merumuskan parliamentary threshold, Partai Perindo bersama partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR berpandangan bahwa penetapannya harus memiliki metodologi, ratio legis, dasar pemikiran ilmiah, dan rasionalitas yang jelas. Secara politik, hal ini juga harus mempertimbangkan prinsip keterwakilan rakyat dalam konteks penyederhanaan partai,” tegas Ferry.
Bersama partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Perindo mengajukan tiga alternatif, yakni ambang batas 0% secara nasional, ambang batas 3,5% di setiap daerah pemilihan, atau ambang batas 1% secara nasional. Ketiga opsi tersebut merupakan usulan yang masih perlu dibahas oleh pembentuk undang-undang.
Ferry menegaskan, perubahan kebijakan tidak cukup hanya menentukan besaran persentase, tetapi juga harus didukung metode perhitungan yang transparan dan konsisten. Perindo juga menyiapkan langkah antisipasi melalui penguatan konsolidasi kader, strategi elektoral, dan pembentukan koalisi apabila ambang batas tetap 4% atau ditetapkan lebih tinggi.
Melalui diskusi tersebut, Partai Perindo mendorong pembahasan ambang batas parlemen yang memberikan kepastian aturan bagi seluruh peserta pemilu sekaligus menjaga keterwakilan suara rakyat. Penentuan angka 1%, menurut Ferry, harus diperjuangkan melalui argumentasi metodologis dan proses legislasi yang terbuka, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.


