Kasus Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pola Kejahatan Baru
Selasa 14 April 2026 14:30 WIBJAKARTA – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam pola kejahatan terhadap anak. Kekerasan seksual yang sebelumnya identik dengan kontak fisik kini bergeser menjadi manipulasi psikologis yang tersembunyi, menjadikan anak-anak semakin rentan di ruang digital.
Fenomena tersebut kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus child grooming.
Sekretaris Jenderal Puspadaya Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan lengkap putusan tersebut sekaligus mengapresiasi langkah tegas majelis hakim.
“Hari ini kita sudah mengambil salinan putusannya lengkap, yaitu dengan putusan penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar,” ujar Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Dia menilai, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait perubahan pola kejahatan seksual terhadap anak yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi.
"Alarm yang keras kepada masyarakat agar hati-hati bagi orang tua yang memiliki anak agar tidak terjadi lagi seperti ini. Baik juga seluruh anak-anak Indonesia, ini adalah alarm keras bagi kita, karena pola-pola kekerasan yang dulu adalah kekerasan fisik, dan sekarang ini bukan lagi seperti itu," kata dia.
Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan pendekatan psikologis secara bertahap untuk membangun kedekatan dengan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
"Dan kejahatan-kejahatan inilah yang terbaru dan sudah terbukti, putusan itu, dan dalam persidangan terbukti kelakuan-kelakuan manipulasi, kemudian kejahatan-kejahatan mereka itu sudah memiliki pola-pola terbaru," ucap Amriadi.
Dia menjelaskan, modus tersebut umumnya diawali dari interaksi di lingkungan terdekat seperti sekolah, kemudian berlanjut melalui media sosial, yang dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan dan mengendalikan korban.
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak Indonesia, agar lebih berhati-hati dengan berteman, baik itu melalui media sosial ataupun teman-teman yang dekat yang belum tahu latar belakangnya," tuturnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak tidak lagi kasat mata, melainkan berkembang melalui ruang digital yang sulit diawasi secara langsung. Karena itu, kewaspadaan orang tua, edukasi digital, serta penguatan pengawasan menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


