Daftar Anggota
  • Berita
  • Lindungi Sumber Air & Lahan Pertanian, Ari Wibowo Minta Wacana Ekstensifikasi Sawit Dikaji Matang
Lindungi Sumber Air & Lahan Pertanian, Ari Wibowo Minta Wacana Ekstensifikasi Sawit Dikaji Matang
Lindungi Sumber Air & Lahan Pertanian, Ari Wibowo Minta Wacana Ekstensifikasi Sawit Dikaji Matang

Lindungi Sumber Air & Lahan Pertanian, Ari Wibowo Minta Wacana Ekstensifikasi Sawit Dikaji Matang

REJANG LEBONG - Wacana ekstensifikasi kelapa sawit di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan pertanian dan kepastian tata ruang. Langkah ini penting untuk memastikan pengembangan tersebut tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan pembangunan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Ari Wibowo mengatakan, aspirasi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan wacana ekstensifikasi sawit di wilayah Lembak. Pembahasan potensi pengembangan perkebunan tersebut mengemuka di tengah adanya kunjungan salah satu perusahaan BUMN di sektor perkebunan.

Sejumlah hal perlu mendapat perhatian, mulai dari kepastian status lahan, ketersediaan air, kondisi lingkungan hingga keberlangsungan pertanian masyarakat setempat. “Masukan masyarakat soal wacana ekstensifikasi sawit tetap kami tampung dan akan terus dikawal,” kata Ari terkait hasil hearing DPRD bersama masyarakat Lembak, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kekhawatiran masyarakat tidak terlepas dari pengalaman persoalan lahan pada masa lalu, termasuk peristiwa pada era 1980-an. Pengalaman tersebut perlu menjadi pelajaran agar pembahasan potensi pengembangan saat ini disertai kejelasan mengenai status dan batas lahan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan atas wilayah tersebut.

Selain persoalan pertanahan, dampak terhadap lingkungan dan pertanian juga perlu dikaji secara cermat. Setiap rencana perubahan penggunaan lahan harus mempertimbangkan karakteristik tanah, kandungan unsur hara, kebutuhan air, serta potensi dampaknya terhadap sumber air dan lahan pertanian produktif.

Legislator Partai Perindo ini juga menyinggung persoalan ketersediaan air dalam program pencetakan sawah di Kecamatan Kota Padang. Persoalan tersebut turut dibahas dalam hearing sebagai bahan evaluasi perencanaan pembangunan. 

“Kalau kita tanam sawit, tanah akan mengering. Contohnya program pencetakan sawah di Kota Padang itu sampai hari ini gagal. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah perencanaannya kurang matang atau bagaimana,” tuturnya.

Ari juga mengingatkan pentingnya memastikan wacana pengembangan perkebunan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan tata ruang perlu menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan, dengan tetap memperhatikan proses revisi RTRW yang, berdasarkan keterangannya, masih berjalan. “Kebetulan saya terlibat dalam membentuk Perda ini,” ungkapnya.

Dia mendorong kajian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan instansi yang berkompeten, termasuk pihak yang menangani pertanahan dan kawasan konservasi. Langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta mempertimbangkan keseimbangan antara potensi ekonomi, kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.