Revitalisasi Sekolah Rote Ndao Tak Sesuai Juknis & RAB, Yunus Panie Dorong Evaluasi
ROTE NDAO - Pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur didorong lebih tertib dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Langkah itu dinilai penting agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan termasuk kualitas pekerjaan dan tujuan pemberdayaan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Legislator Partai Perindo Yunus Panie setelah Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao meninjau sejumlah lokasi revitalisasi selama empat hari. Salah satunya UPTD SDN Lekik dengan nilai pekerjaan Rp1.619.358.379, SD Deoen di Kecamatan Pantai Baru dan SMP Negeri 1 Rote Timur.
“Sejumlah kegiatan revitalisasi di Kabupaten Rote Ndao tidak mempedomani Juknis dan RAB. Hasil temuan Komisi II tersebut sementara dirampungkan dalam laporan dan akan ditindaklanjuti,” ujar Yunus Panie, Jumat (2/10/2026).
Temuan tersebut mencakup persoalan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam proses pengerjaan. Komisi II mencatat masih terdapat sekolah yang menggunakan material maupun tenaga kerja dari luar lingkungan setempat, padahal keterlibatan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan revitalisasi.
Komisi II juga menyoroti keterlibatan guru dalam panitia pelaksana pekerjaan fisik. Yunus mengingatkan tugas tambahan tersebut jangan sampai mengganggu tanggung jawab utama guru dalam proses belajar mengajar, maupun menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Setiap pihak harus menjalankan kewenangan sesuai tupoksi masing-masing agar pelaksanaan kegiatan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yunus.
Di sisi lain, Komisi II meminta pekerjaan revitalisasi segera diselesaikan agar fasilitas sekolah dapat digunakan siswa. Namun, percepatan harus tetap dibarengi pemenuhan kualitas pekerjaan dan ketentuan teknis.
“Pekerjaan harus segera diselesaikan agar bisa digunakan siswa. Tetapi percepatan tidak boleh mengabaikan kualitas maupun ketentuan teknis,” tutur Yunus.
Komisi II selanjutnya merampungkan hasil kunjungan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao. Laporan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah.
Yunus berharap evaluasi segera ditindaklanjuti sehingga revitalisasi tidak berhenti pada penyelesaian bangunan. Pelaksanaan program juga harus sesuai Juknis dan RAB, memenuhi standar teknis, serta memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.


