Tunggakan Parkir Rp1,6 Miliar, Alex Hendrik Damanik Desak Proses Hukum Dishub Pematangsiantar
Kamis 16 April 2026 15:54 WIBPEMATANGSIANTAR - Akumulasi tunggakan retribusi parkir yang menembus Rp1,6 miliar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah. Kebocoran penerimaan sektor parkir dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.
Sorotan menguat setelah DPRD Pematangsiantar menilai tidak adanya langkah konkret dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Kondisi ini memperpanjang persoalan pengelolaan retribusi yang seharusnya menjadi salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Alex Hendrik Damanik menegaskan pihaknya akan merekomendasikan kasus tunggakan retribusi parkir tahun anggaran 2025-2026 ke aparat penegak hukum. Politisi Partai Perindo ini menilai sikap Dishub menunjukkan lemahnya tanggung jawab atas persoalan yang terus membesar.
“Pada Rapat Dengar Pendapat kemarin dengan Dinas Perhubungan, terungkap tunggakan retribusi parkir tahun 2025 mencapai Rp1,2 miliar lebih dan tahun 2026 mencapai Rp400 juta lebih,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Alex menilai, Kepala Dishub Daniel Siregar dan mantan pelaksana tugas Kadishub 2025 Alwi Andrian Lumbagaol tidak menunjukkan itikad menyelesaikan persoalan. Keduanya justru dinilai saling melempar tanggung jawab dengan alasan retribusi belum disetorkan oleh petugas parkir di lapangan.
“Retribusi parkir itu uang negara. Ketika itu digelapkan dengan tidak disetorkan, kan perbuatan korupsi itu. Dan dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Pak Alwi Lumbangaol yang sempat menjabat Pelaksana Tugas Kadishub tahun 2025 dan Pak Daniel Siregar Kadishub saat ini. Jadi jangan melempar tanggung jawab dengan menyebutkan banyak alasan saat RDP dengan DPRD,” tutur Alex.
Dia menegaskan, Komisi III DPRD tidak akan menunggu berlarutnya penyelesaian. Jika tidak ada pertanggungjawaban, kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kecurigaan DPRD menguat setelah Dishub menyebut lemahnya pengawasan internal serta ketidaksesuaian surat keputusan (SK) juru parkir dengan petugas di lapangan sebagai penyebab utama. Alex menilai alasan tersebut tidak cukup menjelaskan besarnya nilai tunggakan, bahkan mengindikasikan adanya persoalan yang lebih sistemik.
“Kita akan minta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan retribusi parkir masuk kantong pribadi pejabat di Dishub Pematangsiantar, jika masalah ini tidak segera dibereskan,” tegas Alex.
Sebelumnya, dalam RDP bersama DPRD, Kadishub Daniel Siregar mengakui tunggakan retribusi parkir membengkak akibat lemahnya pengawasan internal. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan akuntabilitas atas hilangnya potensi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.
DPRD menegaskan langkah hukum menjadi opsi yang tidak terhindarkan jika tidak ada penyelesaian konkret. Tekanan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan sektor retribusi tidak boleh menjadi celah kebocoran keuangan daerah ke depan.


