Kegiatan Lembaga
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN DELI SERDANG Di DESA TANJUNG REJO DUSUN V KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KAB DELI SERDANG
perlindungan anak deli serdang diperkuat dengan disahkan peraturan daerah Perda no 5 tahun 2021. herti munthe DPRD D serdang dari PARTAI PERINDO DELI SERDANG hadir dan bertatap muka dengan konstituen masyarakat DESA TANJUNG REJO DUSUN V PERCUT SEI TUAN dan juga menampung beberapa aspiras masyrakat seperti BPJS GRATIS, inprasturktur , pendidikan juga keluhan yg lainnya dan dihadiri oleh kepala desa tanjung selamat . dan tokoh masyrakat , mensosialisasikan perda nomor 5 thn 2021 kepada masyarakat bahwa bertujuan menaggulangi kekerasan, Eksploitasi, dan penelantaran anak serta mendukung inisiatif KABUPATEN LAYAK ANAK, dan juga kita menekankan bahwa tdk boleh menelantarkan anak dan melakukan kekerasa kepada anak , dan juga jelas dasar hukum perda nomor 5 tahun 2021 bahwa mengatur penyelenggaraan perlindungan anak, hak-hak anak, serta tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.




