Kegiatan Lembaga
RDP DPRD dengan TAPD bersama bupati terkait TKD pasca bencana.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Bupati mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Transfer ke Daerah (TKD) pasca-bencana umumnya berfokus pada penyesuaian APBD akibat dampak bencana alam.
Berikut adalah poin-poin krusial hasil rapat dan kebijakan terkait TKD/TKD pasca-bencana per 2026:
1. Kebijakan Tambahan TKD dari Pusat (2026)
Tambahan Rp10,65 Triliun: Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk mempercepat pemulihan pasca-bencana di 67 daerah terdampak, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyaluran Bertahap: Tambahan ini disalurkan bertahap (40% Februari, 30% Maret, 30% April 2026).
Fokus Penggunaan: Dana diprioritaskan untuk belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak masyarakat.
2. Fokus RDP DPRD dan TAPD
Dalam RDP, DPRD bersama TAPD dan Bupati biasanya membahas:
Realokasi Anggaran: Menggeser anggaran dari program non-prioritas ke anggaran penanganan bencana.
Relaksasi Penyaluran (PMK 102/2025): Memastikan relaksasi penyaluran TKD tanpa syarat salur untuk daerah terdampak.
Penyesuaian Tunjangan: Bahwa anggaran TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) mungkin disesuaikan jika APBD mengalami kontraksi berat akibat bencana, namun diusahakan tetap memprioritaskan layanan publik.
Pengawasan: Memastikan bantuan bencana yang diterima tidak "parkir" di gudang dan tepat sasaran.
3. Arahan Pemerintah (Bupati/Pusat)
Kapasitas Fiskal: Menkeu memastikan kapasitas fiskal daerah terdampak sebenarnya cukup, namun perlu penanganan cepat.
Kecepatan Pemulihan: RDP harus mempercepat rehabilitasi infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik.


