Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA KAB.MERANGIN

03 Agustus 2026, 16:16 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Merangin. Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf c dan d, Peraturan DPRD Kabupaten Merangin Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Merangin, BAPEMPERDA mempunyai tugas dan wewenang menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan BAPEMPERDA berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsirancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD, BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Merangin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin telah menyelesaikan penyusunan Ranperda Kabupaten Merangin yang terdiri dari; 1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Jambi, 2. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; 3. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual; 4. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Tanggung Jawab Sosial dan LingkunganPerusahaan; 5. Pendirian Perusahaan Persetoan Daerah Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Merangin; 6. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Merangin. RDP ini dihadiri oleh OPD terkait antara lain : Asisten I Setda Merangin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bank Jambi Cabang Bangko, Bagian Perekonomian Setda Merangin, Bagian Hukum Setda Merangin dan Lembaga Adat Kabupaten Merangin

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

MENGHADIRI PEMBUKAAN MTQ-H KE 52 TINGKAT KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2026
Kegiatan Lembaga

MENGHADIRI PEMBUKAAN MTQ-H KE 52 TINGKAT KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2026

Dalam rangka Pembukaan MTQ- Hadis ke 52 Tingkat Kab. Merangin Tahun 2026 Yang diselenggarakan di desa Bukit Batu Kec. Sungai Manau Kab. Merangin, yg berjalan aman tertib lancar dan sukses, alhamdulillah berlangsung Khidmad dengan dengan tema "MENINGKATKA. GENERASI YANG QUR'ANI, BERAKHALAK MULIAN DAN BERDAYA SAING MENUJU MERANGIN BARU 2030" Dengan berbagai rentetan acara pembuka adat budaya islami dan tradisi masyarakat setempat, dengan adanya MTQ-H ini harapannya agar bisa meningkatakan kualitas generasi yang bisa mengaplikasikan nilai- nilai Alqu'an dalam kehiduan sehari dan Hadis sehingga menjadi insan berakal berakhak mulia, MTQ -Hadis ini bukan hanya sekedar perlombaan ayat-ayat suci MTQ-S juga bukan hanya lantun-lantunan indah didengar atau acara tahunan , melainkan cita2 besar yg harus d wujudkan bersama-bersama dengan harapan agar menjadi individual yg jujur adil dan bertanggung jawab, serta menguasai ilmu dan teknologi sehingga bisa menjadi generasi yg bisa bersaing d masa akan datang.

Gas LPG Langka dan Mahal, Komisi II DPRD Merangin “Semprot” Agen Penyalur Gas
Kegiatan Lembaga

Gas LPG Langka dan Mahal, Komisi II DPRD Merangin “Semprot” Agen Penyalur Gas

Komisi II DPRD Kabupaten Merangin kembali menggelar hearing bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Merangin, terkait kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang sulit didapatkan warga di pangkalan, namun justru banyak beredar di tingkat pengecer dengan harga mencapai Rp50 ribu lebih. Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Merangin juga memanggil para agen penyalur gas LPG subsidi. Sedikitnya lima agen hadir untuk dimintai keterangan terkait distribusi gas bersubsidi ke pangkalan.pertemuan itu bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG subsidi serta keadilan pendistribusian bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin. Pertama, Komisi II meminta pemerataan distribusi, memastikan titik penyaluran gas LPG tersebar secara merata,Selain itu, lanjutnya, pada saat pelaksanaan Operasi Pasar (OP) nanti, pihak agen dan dinas terkait diminta agar tidak mengurangi jatah kuota reguler yang sudah ada. Dalam hearing tersebut juga ditemukan indikasi adanya kekurangan timbangan gas LPG subsidi, berkisar antara 0,15 kilogram hingga 0,25 kilogram. Terkait hal itu, Komisi II meminta para agen segera melakukan konfirmasi serta menindaklanjuti temuan tersebut ke pihak ESDM maupun Pertamina. “Para agen diharapkan berani memberikan sanksi atau tindakan kepada pangkalan yang bermasalah, dengan catatan tidak merugikan masyarakat dan tidak mengurangi kuota publik,” tegasnya.apabila tim pengawas dari DKUKMPP Merangin menemukan pelanggaran di lapangan, maka agen penyalur gas wajib segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Hearing tersebut dihadiri Kepala DKUKMPP Merangin Andrie Fransusman beserta Kabid Perdagangan, perwakilan agen penyalur gas LPG subsidi di antaranya PT Amanah Mulia Utama, PT Haula Buana Com, PT Malako Jaya Sejahtera, PT Putra Siarang, dan PT Darga Cahya Mukti. Turut hadir pula Anggota DPRD Merangin Komisi II, Samdianto dari Fraksi Golkar, Rahmat Hidayat dari Fraksi PAN, Patria Nusa Nanta Samosir dari Fraksi Demokrat, Indra Geni dari Fraksi Perindo, serta Darmadi dari Fraksi Perjuangan Nusantara.

Konsultasi/Koordinasi Terkait Limbah PKS Terhadap Lingkungan & Pencemaran Ekosistem Air Sungai
Kegiatan Lembaga

Konsultasi/Koordinasi Terkait Limbah PKS Terhadap Lingkungan & Pencemaran Ekosistem Air Sungai

Hearing berama dinas lingkungan hidup (DLH) kab. Kuantan Singingi dan kab. Darmasraya terkait pencemaran sungai dan terganggunya ekosistem air oleh beberapa sebab seperti ada nya kegiatan tambang rakyat yg menggunakan merkuri dan pembuangan limbah pKS sehingga terjadi pencemaran sumber air masyarakat sehingga byk masyarakat mengeluh terhadap situasi ini, dan ini berharap kepada dpdr pemerintah agar memberi solusi agar masyarakat terhindar dari bahaya ny terhadap kesehatan dan kehidupan sehari2