Kegiatan Lembaga
Efendi Alung Sidak Bangunan Ruko Diduga Langgar Tata Kota di Jambi
Jambi — Anggota DPRD Kota Jambi, Efendi Alung, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan ruko yang diduga melanggar aturan tata kota.
Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Efendi menegaskan bahwa seluruh pembangunan harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ketertiban tata kota.
“Pembangunan tidak boleh semaunya sendiri. Semua harus sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” tegasnya.
Ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian bangunan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Menurut Efendi, pengawasan terhadap bangunan yang melanggar aturan penting dilakukan agar wajah Kota Jambi tetap tertata dan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Melalui sidak ini, Efendi Alung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD demi menjaga tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.



