Kegiatan Lembaga
Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Belitung Timur ke Dinas Pendidikan Kota Depok
Kunjungan kerja terkait penguatan kompetensi kepemimpinan kepala sekolah non reguler melalui program pembinaan terpadu. Kepala sekolah non reguler yg di angkat oleh sekolah swasta/yayasan harus memenuhi beberapa syarat yaitu masuk dapodik, memiliki NUPTK dan berpendidikan dasar guru. Sehingga apabila ada sekolah swasta/yayasan yg kepala sekolahnya tidak memenuhi syarat itu maka dari dinas pendidikan kota/kab akan memberikan edukasi agar taat pada regulasi Permendiknas no. 7 thn 2025 pasal 2 ayat 1 ttg kepsek dari basic guru. Salah satu cara untuk di patuhi oleh pihak sekolah swasta/yayasan adalah dengan di keluarkannya Surat Izin Memimpin oleh Dinas Pendidikan kota/kab. Dan utk menjadi kepala sekolah dr non reguler seorang kepala sekolah harus mengikuti Dilkat dr BPPTK selama 10 hari.




