searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur ke PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang (BHSC) di Kec. Badau Kab. Belitung

26 Maret 2026, 10:00 WIB

Terkait upaya pengelolaan air limbah dari pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP).

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Belitung Timur ke Dinas Pendidikan Kota Depok
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Belitung Timur ke Dinas Pendidikan Kota Depok

Kunjungan kerja terkait penguatan kompetensi kepemimpinan kepala sekolah non reguler melalui program pembinaan terpadu. Kepala sekolah non reguler yg di angkat oleh sekolah swasta/yayasan harus memenuhi beberapa syarat yaitu masuk dapodik, memiliki NUPTK dan berpendidikan dasar guru. Sehingga apabila ada sekolah swasta/yayasan yg kepala sekolahnya tidak memenuhi syarat itu maka dari dinas pendidikan kota/kab akan memberikan edukasi agar taat pada regulasi Permendiknas no. 7 thn 2025 pasal 2 ayat 1 ttg kepsek dari basic guru. Salah satu cara untuk di patuhi oleh pihak sekolah swasta/yayasan adalah dengan di keluarkannya Surat Izin Memimpin oleh Dinas Pendidikan kota/kab. Dan utk menjadi kepala sekolah dr non reguler seorang kepala sekolah harus mengikuti Dilkat dr BPPTK selama 10 hari.

Kunjungan Kerja Kedubes RI utk Singapura ke Pulau Belitung
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Kedubes RI utk Singapura ke Pulau Belitung

Terkait Eksplorasi Potensi Pariwisata dan Investasi di pulau Belitung dengan masuknya penerbangan maskapai scoot ke pulau Belitung pada bulan Mei 2026 yang akan datang.

Kunjungan Kerja Komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur ke Cabang Dinas Pendidikan V Prov. Kep. Bangka Belitung
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur ke Cabang Dinas Pendidikan V Prov. Kep. Bangka Belitung

Terkait optimalisasi dan pemantauan kegiatan pendidikan di wilayah cabang dinas Pendidikan V Prov. Kep. Bangka Belitung. Dengan adanya surat edaran gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung ke Dinas Pendidikan Prov, IPP tidak boleh dipungut lagi oleh sekolah. apabila sekolah ada kegiatan yg memerlukan dana maka boleh mengajukan bantuan/sumbangan dlm bentuk proposal yg dibuat oleh Komite Sekolah.