searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Kerja komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur dengan Dinas Pendidikan Kab. Belitung Timur

08 Juni 2026, 10:30 WIB

Audensi oleh kepala Dinas Pendidikan yg baru di lantik dan kabid-kabid terkait SPM pendidikan yg menurut dan APS dan ATS yg meningkat setiap tahunnya. sehingga Dinas Pendidikan akan melakukan beberapa upaya peningkatan dan pengawasan langsung dgn PKS bersama bbrp OPD spt Disdukcapil, Dinas Sosial dan Kemenag.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Acara Penutupan Sanggar Pinang Gading Begawai di Desa Lalanh Kec. Manggar Kab. Belitung Timur
Kegiatan Partai

Acara Penutupan Sanggar Pinang Gading Begawai di Desa Lalanh Kec. Manggar Kab. Belitung Timur

Penutupan acara Sanggar Pinang Gading Begawai. Selama 3 malam acara penampilan kreasi seni dan tari dari anak anak sanggar pinang gading.

Kunjungan Kerja Komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur ke Biro Kesra Setda Prov. Kep Bangka Belitung di Pangkal Pinang
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur ke Biro Kesra Setda Prov. Kep Bangka Belitung di Pangkal Pinang

koordinasi terkait usulan beasiswa masyarakat tidak mampu ke Biro Kesra Setda Babel

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Belitung Timur ke Dinas Pendidikan Kota Depok
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Belitung Timur ke Dinas Pendidikan Kota Depok

Kunjungan kerja terkait penguatan kompetensi kepemimpinan kepala sekolah non reguler melalui program pembinaan terpadu. Kepala sekolah non reguler yg di angkat oleh sekolah swasta/yayasan harus memenuhi beberapa syarat yaitu masuk dapodik, memiliki NUPTK dan berpendidikan dasar guru. Sehingga apabila ada sekolah swasta/yayasan yg kepala sekolahnya tidak memenuhi syarat itu maka dari dinas pendidikan kota/kab akan memberikan edukasi agar taat pada regulasi Permendiknas no. 7 thn 2025 pasal 2 ayat 1 ttg kepsek dari basic guru. Salah satu cara untuk di patuhi oleh pihak sekolah swasta/yayasan adalah dengan di keluarkannya Surat Izin Memimpin oleh Dinas Pendidikan kota/kab. Dan utk menjadi kepala sekolah dr non reguler seorang kepala sekolah harus mengikuti Dilkat dr BPPTK selama 10 hari.