Kegiatan Lembaga
Komisi IV dan Bapemperda DPRD TTS Bersinergi, Albinus O. Kase Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran
TIMOR TENGAH SELATAN – Albinus O. Kase mengikuti Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten TTS dalam rangka pembahasan rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan daerah, khususnya dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tetap relevan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek strategis menjadi perhatian, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas penerapan pajak dan retribusi, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai PERINDO Kabupaten TTS, Albinus O. Kase menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat.
Menurutnya, perubahan Perda harus mampu menjawab tantangan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.
“Perda yang kita hasilkan harus benar-benar berpihak kepada rakyat. Pendapatan daerah penting, tetapi jangan sampai membebani masyarakat,” tegasnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota dewan dan Bapemperda, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran.
Melalui koordinasi ini, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan bertanggung jawab, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.




