Kegiatan Lembaga
Rapat konsultasi komisi 3 dengan Bapemperda DPRD TTS
Dalam rangka perubahan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Bapemperda merasa perlu bersinergi dengan komisi 3 karena ada 4 mitra komisi 3 (PUPR,PRKP, Perhubungan dan DLH) yang mengelola program terkait dengan pemasukan PAD.. Masa pelaksanaan perda tersebut sudah 3 tahun penyesuaian sehingga perlu dilakukan perubahan.



