Kegiatan Lembaga
Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2025
Perda nomor 5 tahun 2025 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2026. Perda tersebut sebagai instrumen penting bagi pemerintah daerah yang berfungi sebagai rencana tahunan keuangan daerah. Penetapan Perda trsebut di atas merupakan wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara terencana dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi hari ini Kamis 19 Maret 2026 saya lakukan di gereja Oemathonis desa Oeekam kecamatan Amanuban Tengah yang dihadiri oleh pemerintah desa Oeekam, jemaat dan pemimpin jemaat gereja Oemathonis.


