Kegiatan Lembaga
Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2025
Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD TTS Tahun 2026 di jemaat GMIT Siloam, desa Taebone, kecamatan Fatukopa. Kegiatan sosialisasi didahului dengan ibadah bersama jemaat melalui kebaktian minggu.. Seusai kebaktian dilakukan sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya DPRD TTS dalam menyampaikan informasi kepada mengenai kebijakan dan arah pengelolaan keuangan daerah.Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat memahami kebijakan, arah pembangunan serta prioritas program yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2026.




