Kegiatan Lembaga
Tanda tangan dokume reses dan Sosialisasi Perda no 5 Tahun 2025
Kegiatan reses dan sosialisasi Perda merupakan hak sekaligus kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituen dalam rangka menyerap aspirasi dan juga menyampaikan regulasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah TTS. Setelah melakukan kegiatan reses maupun sosialisasi patut membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sekaligus pemanfaatan keuangan yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Hari ini Kamis 30 April saya menandatangani laporan reses dan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2025 kepada Sekwan DPRD TTS untuk urusan selanjutnya.


