Kegiatan Lembaga
Konsultasi Komisi 1 dan Bupati TTS di Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI
Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Bupati TTS, didampingi Asisten I Setda dan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, telah melakukan konsultasi resmi dengan Direktur Pengelolaan Keuangan Desa Kemendagri RI terkait implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025, termasuk menyikapi dinamika penarikan kembali dana non-earmark. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan keuangan desa memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menimbulkan kerugian desa, serta tetap menjamin kepastian dan stabilitas pembangunan di tingkat desa.
Kami menegaskan bahwa penarikan kembali dana non-earmark harus ditempatkan dalam kerangka regulasi yang tegas, proporsional, dan tidak mengganggu program prioritas desa yang telah direncanakan. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mengawal kebijakan ini secara hati-hati, agar harmonisasi antara ketentuan pusat dan kebutuhan riil desa tetap terjaga, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat desa di Kabupaten TTS tetap menjadi prioritas utama.

