Kegiatan Lembaga
Rapat Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 bersama Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dalam rangka pendalaman dan klarifikasi Temuan Pansus di Ruang Banggar DPRD Kabupaten TTS
Hari ini Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 bersama Dinas Kesehatan Kabupaten TTS melaksanakan rapat pendalaman dan klarifikasi di Ruang Banggar DPRD Kabupaten TTS terhadap berbagai temuan Pansus dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan.
Salah satu hal yang mencuat dalam pembahasan adalah adanya pelaksanaan CCO lebih dari satu kali pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Prototipe Fatumnasi. Pansus juga menemukan adanya beberapa item pekerjaan yang dihilangkan dan munculnya item pekerjaan baru dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Terhadap kondisi ini, Pansus menegaskan bahwa setiap perubahan pekerjaan harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis. Jangan sampai mekanisme perubahan pekerjaan justru menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi merugikan kualitas pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Pansus LKPJ memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran, efektif, dan menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Karena itu, seluruh proses klarifikasi akan terus didalami agar pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten TTS berjalan sesuai perencanaan dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat.


