searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Bupati TTS, didampingi Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Dinas PMD, melakukan konsultasi di Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

09 Desember 2025, 10:30 WIB

Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Bupati TTS, didampingi Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Dinas PMD, melakukan konsultasi di Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi ini terkait penyusunan dan penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Konsultasi ini sangat penting agar proses perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades, Perangkat Desa, dan BPD di Kabupaten TTS memiliki dasar hukum dan rujukan yang kuat, jelas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan regulasi yang baik dan tepat, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, demokratis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa.
Kami berkomitmen terus mengawal penguatan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, karena desa yang kuat akan menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang maju dan berkelanjutan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Diskusi bersama Ketua Pansus LKPJ
Kegiatan Partai

Diskusi bersama Ketua Pansus LKPJ

Diskusi bersama Ketua Pansus LKPJ, Bapak Semy Sanam, terkait hasil konsultasi Pimpinan DPRD dan Pimpinan Pansus LKPJ ke Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dirjen Otonomi Daerah. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya alat kelengkapan dewan (AKD) memperkuat fungsi pengawasan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap OPD yang mendapat rekomendasi dan catatan strategis dari Pansus LKPJ. Langkah ini penting agar setiap rekomendasi tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat ke depan.

Bergotong royong memindahkan batu itu agar jalan kembali bisa dilalui.
Kegiatan Partai

Bergotong royong memindahkan batu itu agar jalan kembali bisa dilalui.

Dalam perjalanan menuju desa, kami menghadapi longsor dan sebuah batu besar yang menutupi badan jalan sehingga akses masyarakat terganggu. Untuk bisa melewati jalan tersebut, batu itu harus dipindahkan. Bersama sejumlah warga, kami kemudian bergotong royong memindahkan batu itu agar jalan kembali bisa dilalui. Peristiwa sederhana ini memberi pesan yang sangat kuat bagi kehidupan sosial dan pembangunan daerah. Dalam perjalanan membangun masyarakat, selalu ada penghalang dan tantangan yang harus disingkirkan. Tetapi kita tidak bisa melakukannya sendiri. Kita membutuhkan kebersamaan, membutuhkan kepedulian, dan membutuhkan masyarakat yang mau bergerak bersama. Gotong royong adalah kekuatan utama masyarakat kita. Ketika rakyat dan pemimpin berjalan bersama, maka persoalan sebesar apa pun akan lebih mudah diatasi. Karena itu, saya percaya pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi dan semangat kolektif masyarakat. Saya mengapresiasi warga yang dengan sukarela membantu membuka akses jalan tersebut. Semangat seperti inilah yang harus terus dijaga: saling membantu, saling menopang, dan bersama-sama mencari jalan keluar bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS di Desa Enoneontes Kec. Kuatnana
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS di Desa Enoneontes Kec. Kuatnana

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik dan berintegritas. Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Kuatnana sebagai bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah kecamatan. Dalam kunjungan ini, kami juga memfasilitasi penyelesaian persoalan yang melibatkan oknum perangkat desa dengan warga. Komisi I menegaskan bahwa setiap aparatur desa harus menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan hukum yang berlaku. Penyelesaian dilakukan secara bijaksana, dengan mengedepankan keadilan, perlindungan bagi pihak yang dirugikan, serta memastikan adanya langkah pembinaan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.