Kegiatan Lembaga
Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Bupati TTS, didampingi Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Dinas PMD, melakukan konsultasi di Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Bupati TTS, didampingi Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Dinas PMD, melakukan konsultasi di Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi ini terkait penyusunan dan penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Konsultasi ini sangat penting agar proses perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades, Perangkat Desa, dan BPD di Kabupaten TTS memiliki dasar hukum dan rujukan yang kuat, jelas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan regulasi yang baik dan tepat, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, demokratis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa.
Kami berkomitmen terus mengawal penguatan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, karena desa yang kuat akan menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang maju dan berkelanjutan.



