Kegiatan Lembaga
Konsultasi Komisi I DPRD Kab TTS
Hari ini bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kab TTS - Bpk Jacobus Banamtuan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Bapak Heba Babys dan Bapak Kandi Meny, kami melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait peraturan delegatif sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 49.
Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Komisi I DPRD Kabupaten TTS untuk memperoleh kejelasan regulasi sekaligus mendorong percepatan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bagi 86 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Juni 2026. Kami berharap regulasi turunan tersebut dapat segera diterbitkan sehingga pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menyiapkan seluruh tahapan Pilkades secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



