Kegiatan Lembaga
Rapat Percepatan Penetapan Desa utk 20 Desa Persiapan di Kab TTS
Hari ini saya didaulat memandu rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi NTT, Komisi I DPRD Kabupaten TTS, dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS di ruang Rapat Wakil Bupati TTS dalam rangka percepatan pembentukan desa definitif dari 20 desa persiapan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pertemuan ini menjadi sangat penting karena masa status desa persiapan akan berakhir pada Juni 2027. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dipersiapkan secara matang agar seluruh desa persiapan dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat ini, kami membahas sejumlah persiapan teknis, administratif, dan keuangan. Terdapat tiga persyaratan utama yang harus segera dituntaskan, yaitu penyusunan peta geospasial desa, penerbitan SK penetapan dan penegasan batas desa, serta penyusunan Ranperda pembentukan desa. Ketiga dokumen ini merupakan fondasi penting yang akan menentukan kelancaran proses pembentukan desa definitif.
Dari sisi anggaran, kami di DPRD Kabupaten TTS berkomitmen untuk mendorong alokasi anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar guna mendukung penyelesaian seluruh tahapan yang dibutuhkan. Dukungan anggaran ini sangat penting agar proses penyusunan dokumen teknis dan administrasi dapat berjalan tepat waktu.
Kami juga mengapresiasi atensi dan dukungan yang diberikan oleh Komisi I DPRD Provinsi NTT terhadap agenda strategis ini. Kehadiran dan perhatian DPRD Provinsi menjadi bentuk dukungan nyata bagi Pemerintah Kabupaten TTS dalam mempercepat lahirnya desa-desa definitif.
Harapan kami, melalui kerja sama yang kuat antara DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten TTS, dan Pemerintah Daerah, seluruh persyaratan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga 20 desa persiapan di Kabupaten TTS dapat segera menjadi desa definitif dan memberikan kepastian pelayanan pemerintahan serta percepatan pembangunan bagi masyarakat.



