searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Percepatan Penetapan Desa utk 20 Desa Persiapan di Kab TTS

13 Juni 2026, 00:54 WIB

Hari ini saya didaulat memandu rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi NTT, Komisi I DPRD Kabupaten TTS, dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS di ruang Rapat Wakil Bupati TTS dalam rangka percepatan pembentukan desa definitif dari 20 desa persiapan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pertemuan ini menjadi sangat penting karena masa status desa persiapan akan berakhir pada Juni 2027. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dipersiapkan secara matang agar seluruh desa persiapan dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat ini, kami membahas sejumlah persiapan teknis, administratif, dan keuangan. Terdapat tiga persyaratan utama yang harus segera dituntaskan, yaitu penyusunan peta geospasial desa, penerbitan SK penetapan dan penegasan batas desa, serta penyusunan Ranperda pembentukan desa. Ketiga dokumen ini merupakan fondasi penting yang akan menentukan kelancaran proses pembentukan desa definitif.
Dari sisi anggaran, kami di DPRD Kabupaten TTS berkomitmen untuk mendorong alokasi anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar guna mendukung penyelesaian seluruh tahapan yang dibutuhkan. Dukungan anggaran ini sangat penting agar proses penyusunan dokumen teknis dan administrasi dapat berjalan tepat waktu.
Kami juga mengapresiasi atensi dan dukungan yang diberikan oleh Komisi I DPRD Provinsi NTT terhadap agenda strategis ini. Kehadiran dan perhatian DPRD Provinsi menjadi bentuk dukungan nyata bagi Pemerintah Kabupaten TTS dalam mempercepat lahirnya desa-desa definitif.
Harapan kami, melalui kerja sama yang kuat antara DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten TTS, dan Pemerintah Daerah, seluruh persyaratan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga 20 desa persiapan di Kabupaten TTS dapat segera menjadi desa definitif dan memberikan kepastian pelayanan pemerintahan serta percepatan pembangunan bagi masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Rapat asistensi anggaran APBD Tahun 2026 bersama Bagian Umum, Bagian Kesra, dan Bagian ULP Setda TTS di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS.
Kegiatan Lembaga

Rapat asistensi anggaran APBD Tahun 2026 bersama Bagian Umum, Bagian Kesra, dan Bagian ULP Setda TTS di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS.

Hari ini kami melaksanakan rapat asistensi anggaran APBD Tahun 2026 bersama Bagian Umum, Bagian Kesra, dan Bagian ULP Setda TTS di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS. Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyusunan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Melalui asistensi ini, kami melakukan pembahasan terhadap program dan kegiatan agar penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami di DPRD berkomitmen terus mengawal setiap proses pembahasan APBD agar anggaran daerah dapat digunakan secara bijak, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten TTS.

Menghadiri Pemberkatan Nikah Roly dan Norxi
Kegiatan Partai

Menghadiri Pemberkatan Nikah Roly dan Norxi

Hari ini bersama Camat Amanuban Tengah, Direktur Perusahaan Daerah Kab. TTS dan Anggota DPRD Kab. TTS dari Fraksi Perindo menghadiri ibadah pemberkatan nikah Roly Taek dan Notci Nomleni di GMIT Betel Enomatani Niki2. Momentum pemberkatan nikah ini menjadi momen penuh sukacita dan ucapan syukur atas penyatuan dua insan dalam ikatan kasih dan iman. Semoga keluarga baru yang dibangun menjadi keluarga yang takut akan Tuhan, penuh kasih, harmonis, serta menjadi berkat bagi gereja, keluarga dan masyarakat.

Pendidikan Politik "Sarasehan Bersama Kaum Disabilitas Kab TTS
Kegiatan Partai

Pendidikan Politik "Sarasehan Bersama Kaum Disabilitas Kab TTS

Kegiatan ini harusnya dilaksankan Desember 2025 namun tertunda karena hal trknis dar baru dilaksankan 29 Januari 2026.“Disabilitas bukan kelemahan, melainkan bagian dari keberagaman manusia. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan akses yang setara, ruang partisipasi yang adil, serta perlindungan hak, agar penyandang disabilitas berdiri sejajar sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima belas kasihan.”