Kegiatan Lembaga
Sosialisasi Perda Kab TTS No 5 Tahun 2025 tentang APBD Kab TTS
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 telah saya laksanakan di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Desa Oinlasi bersama pimpinan dan seluruh pengurus DPC Partai Perindo Kabupaten TTS.
Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Dapil TTS 4, kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab saya untuk memastikan masyarakat memahami arah kebijakan anggaran daerah, sekaligus membuka ruang dialog agar aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik.
Melalui sosialisasi ini, saya menegaskan komitmen untuk mengawal pelaksanaan APBD agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Dapil TTS 4. Apa yang menjadi harapan masyarakat akan terus saya perjuangkan dalam fungsi saya sebagai wakil rakyat di DPRD.



