Kegiatan Lembaga
Peran, Fungsi dan Wewenang DPRD
Sesuai amanat PP No 12 tahun 2018, Pasal 2 -26 bahwa Fungsi DPRD ada 3 yaitu 1.Fungsi Pembentukan Perda, 2. Fungsi Anggaran dan 3.Fungsi Pengawasan
Kegiatan Lembaga
Sesuai amanat PP No 12 tahun 2018, Pasal 2 -26 bahwa Fungsi DPRD ada 3 yaitu 1.Fungsi Pembentukan Perda, 2. Fungsi Anggaran dan 3.Fungsi Pengawasan
Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Sebagaian Besar menyampaikan kebutuhan Prioritas adalah 1.Masalah buruknya infrastruktur jalan Kabupaten di Kec. Ndoso 2. Gedung Puskesmas Waning yang belum dianggarkan, Kerusakan ruang rawat Inap di Puskesmas Tentang yang sudah sejak 2018,tetapi belum ada perhatian.
Membahas Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawab pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2025
Konsultasi Tugas Pokok dan fungsi serta Tata beracara Badan Kehormatan DPRD pada Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta.
