RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)
DPRD Nagekeo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (29/04/2026) guna membahas status tanah TransAD di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa. Dalam forum tersebut Ketua Komisi 1 yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dari Fraksi PERINDO bapak Lukas MBULANG, S.H menegaskan bahwa lembaga akan membentuk PANSUS untuk menyelidiki status tanah yang sampai saat ini belum data yang komprehensif. Asisten II Setda Nagekeo, Elias Tae, mengakui bahwa pemerintah mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dokumen terkait tanah tersebut. Hingga kini, dokumen asli tidak tersedia, bahkan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak ditemukan. “Yang ada hanya salinan dari salinan terkait SK Gubernur tahun 1979 yang menetapkan sekitar 236 hektare untuk kepentingan Transad,” jelas Elias. Ia menambahkan, persoalan ini telah berlangsung lama, ditandai dengan: Aksi massa masyarakat hingga tiga kali Dialog dengan bupati sejak era awal, termasuk masa Bupati Nani Aoh Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan kajian hukum sebagai dasar penyelesaian. Dua Opsi Penyelesaian Elias memaparkan dua opsi yang sedang dipertimbangkan: 1. Pendekatan birokrasi, melalui revisi kebijakan dan pengajuan ke pemerintah pusat 2. Relokasi masyarakat, meski dinilai sulit karena keterbatasan lahan dan potensi penolakan “Jika dokumen dan anggaran sudah lengkap, baru diajukan ke pusat,” ujarnya. Mbulang Lukas menyampaikan kritik tajam terhadap proses pengelolaan tanah Tonggurambang. Ia menegaskan bahwa secara historis, penyerahan tanah oleh masyarakat adat 3 suku yakni Suku Dhowe, Suku Lape dan Suku Nataia pada tahun 1975 bukan untuk menjadikan tanah sebagai milik negara, melainkan untuk ditata dan ditegaskan haknya bagi masyarakat adat. “Dalam kesepakatan, tanah diserahkan kepada pemerintah untuk penegasan hak kepada masyarakat adat, bukan untuk dialihkan menjadi milik negara,” ujarnya. Ia juga menyoroti kejanggalan perubahan luas lahan dari 23,6 hektare menjadi 236 hektare setelah pengukuran tahun 1979, yang hingga kini tidak jelas dasar hukumnya. Selain itu, Lukas mengungkap bahwa sejak 2002 hingga 2005 telah terjadi beberapa kali konflik dan penyerobotan atas lahan yang sama, meskipun telah dilakukan berbagai dialog dan kesepakatan. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada: Tidak adanya dokumen lengkap Dugaan penyalahgunaan kewenangan Perubahan status tanah tanpa dasar hukum jelas Ia bahkan menilai, jika benar terjadi pengalihan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi sebagai pelanggaran oleh negara. “Kesepakatan awal itu harusnya menjadi dasar hukum. Kalau diubah tanpa dasar, itu bermasalah,” tegasnya. Lukas Mbulang menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam setiap pengambilalihan lahan milik masyarakat. “Dalam aturan, jika terjadi pengambilalihan tanah masyarakat, negara wajib menyediakan tanah pengganti, bahkan bisa hingga tiga kali lipat luas lahan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak,” tegasnya. Masyarakat Tonggurambang berharap DPRD Nagekeo melalui Pansus mampu mengungkap fakta secara menyeluruh dan menghadirkan kepastian hukum serta keadilan bagi mereka.






