Kegiatan Lembaga
Reses DPRD Kab. Katingan
Reses ke kantor Desa Manduing kecamatan Pulau Malan, Kegiatan reses berlangsung di kantor Desa Manduing (Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah) untuk menyerap aspirasi warga. Hasilnya, masyarakat memohon kepada pihak PBS di wilayah Pulau Malan agar mempercepat realisasi pembangunan dan pengelolaan kebun plasma bagi warga yang selama ini masih tertunda pelaksanaannya.
Kebun plasma adalah program kewajiban perusahaan perkebunan mengalokasikan minimal 20% lahan konsesinya untuk dikelola masyarakat sekitar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi warga setempat. Permohonan ini muncul karena proses realisasi di wilayah tersebut berjalan lambat, sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan sepenuhnya oleh warga. Sebagai Anggota DPRD Sarnadie D. Uga, ST Sekretaris Komisi II dari Partai Pweindo, menyatakan akan mengundang pihak terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Katingan. Tujuannya adalah mendorong PBS agar segera mempercepat realisasi pembagian dan pengelolaan lahan plasma, yang harus disesuaikan dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dimiliki dan dikantongi oleh PBS, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mengingat kondisi fiskal daerah saat ini sangat membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi lahan plasma menjadi hal yang krusial. Hal ini berkaitan erat dengan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan dapat menyokong keuangan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.




