Kegiatan Lembaga
Normans Luntungan Dorong Evaluasi Kontrak Pengelolaan Aset Daerah yang Disewakan kepada Hotel
Jakarta — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Normans Luntungan, ST., M.Eng, bersama jajaran Komisi II DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja ke Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara pada 4 Juni 2026 guna meninjau pengelolaan aset daerah yang saat ini disewakan kepada pihak hotel.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II melakukan diskusi dan penelaahan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama pemanfaatan aset daerah. Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dievaluasi kembali karena berpotensi merugikan keuangan daerah.
Normans Luntungan menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama adalah belum adanya batas waktu yang jelas terkait penyelesaian renovasi atau perbaikan gedung yang menjadi objek kerja sama. Kondisi tersebut mengakibatkan kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah senilai sekitar Rp600 juta belum dapat direalisasikan.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti adanya dua kali perubahan kontrak melalui adendum yang dinilai perlu ditinjau kembali untuk memastikan kepentingan pemerintah daerah tetap terlindungi secara optimal.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah skema pembagian keuntungan sebesar 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah. Hingga saat ini, hak tersebut belum dapat ditagihkan karena pihak pengelola hotel menyampaikan bahwa operasional usaha masih mengalami kerugian dan belum menghasilkan keuntungan.
Menurut Normans Luntungan, aset daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah.
“Setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah harus memberikan kepastian hukum, kepastian manfaat, dan perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di kemudian hari,” tegasnya.
Komisi II DPRD Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang ada guna memastikan seluruh hak dan kepentingan pemerintah daerah dapat terlindungi dengan baik.




