Kegiatan Lembaga
Mahfud Masuara Koordinasi dengan BKN Terkait Nota Dinas Gubernur atas 119 P3K Sulteng
Jakarta – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, S.H., melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nota dinas Gubernur mengenai 119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sulawesi Tengah.
Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di kantor Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dan diterima langsung oleh jajaran Direktorat Hukum Badan Kepegawaian Negara.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan di Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama sejumlah pihak terkait mengenai persoalan penempatan dan status 119 P3K di daerah tersebut.
Mahfud Masuara menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan aspek hukum serta mekanisme penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi para P3K tersebut, khususnya yang berkaitan dengan nota dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kami melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Hukum BKN untuk memastikan langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor aturan dan mendapatkan solusi terbaik bagi 119 P3K di Sulawesi Tengah,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk tenaga P3K, agar mendapatkan kepastian status serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini diharapkan dapat ditemukan titik terang dan solusi yang tepat, sehingga permasalahan yang dialami 119 P3K di Sulawesi Tengah dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai regulasi.



