Kegiatan Lembaga
Rapat Paripurna Bahas Perubahan Jadwal MP, Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD
Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan tiga agenda utama yang menjadi pembahasan bersama seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.
Rapat tersebut membahas:
1. Penetapan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan (MP) II Tahun 2026,
2. Pemberhentian pimpinan DPRD, serta
3. Penetapan calon pengganti pimpinan DPRD.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, turut menghadiri rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng itu, pembahasan pertama difokuskan pada penyesuaian jadwal kegiatan MP II Tahun 2026. Perubahan jadwal tersebut dilakukan guna menyesuaikan dinamika program kerja serta efektivitas pelaksanaan agenda kedewanan ke depan.
Agenda kedua dan ketiga menyangkut aspek kelembagaan DPRD, yakni pemberhentian pimpinan DPRD serta penetapan calon pengganti pimpinan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut merupakan bagian dari dinamika internal lembaga legislatif dalam menjaga keberlangsungan kepemimpinan dan stabilitas kerja institusi.
Mahfud Masuara menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD, sehingga setiap agenda yang dibahas harus melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.
“Sebagai lembaga representatif rakyat, setiap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan dilaksanakannya tiga agenda tersebut, diharapkan roda kelembagaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tetap berjalan efektif dan mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan secara optimal demi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.




