Kegiatan Lembaga
mediasi
30 Mei 2026, 14:00 WIB
mediasi korban dan terlapor peserta didik yg melakukan pelanggaran kelas 3 SMP telah selesai ujian dgn nilai yg baik dan tuntutan orang tua korban ingin dipenuhi oleh pihak sekolah yg akan mengeluarkan terlapor dan telah selesai dgn baik setelah menyampaikan Permendikbudristek no 46 Tahun 2023 dan no 06 tahun 2026.



