Kegiatan Lembaga
Peninjauan Lapangan limbah berbahaya di dua perusahaan
Komisi 1 dan komisi 3 sdr.Hasbulan dan tim melakukan peninjauan lapangan atas pelaporan masyarakat terkait Limbah berbahaya B3 kepada dua perudahaan yaitu PT.Surveyor Indonesia dan PT.Goeservices mibara yg bergerak uji laboratorium nekel dan batubara, dari hasil identifikasi pt.surveyor blm membuang ditempat yg hrus disediakan adm lengkap sedang pt.Surveyor membuang sisa bahan lab disembarangan tempat adm blm lengkap, sehinga perusahaan menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti perbaikan dan ikuti prosedurv ygvtelahvditentukan olwh UU untuk kegiatan dimaksud.


