Kegiatan Lembaga
Penyampaian Aspirasi Ke KOMISI INFORMASI PUBLIK
Masa jabatan KIP MALUKU sudah selesai sejak November 2023 kemudian diterbitkan SK GUBERNUR untuk perpanjang masa jabatan hingga Mei 2024. Namun terjadi ketegangan yang mengakibatkan KIP Maluku seperti dianaktirikan. KIP MALUKU bertanggung jawab langsung kepada gubernur namun kebutuhan dan fasilitas utk KIP Maluku ditiadakan bahkan sekretariat yang dipakai KIP Maluku dulu yang ada di kantor dinas diskominfo sudah tidak lagi bisa digunakan. Penyampian aspirasi ini dilakukan untuk mendapatkan solusi bagaimana tindakan pemerintah pusat ketika hal2 seperti ini terjadi.



