Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Merangin. Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf c dan d, Peraturan DPRD Kabupaten Merangin Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Merangin, BAPEMPERDA mempunyai tugas dan wewenang menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan BAPEMPERDA berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsirancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD, BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Merangin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin telah menyelesaikan penyusunan Ranperda Kabupaten Merangin yang terdiri dari; 1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Jambi, 2. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; 3. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual; 4. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Tanggung Jawab Sosial dan LingkunganPerusahaan; 5. Pendirian Perusahaan Persetoan Daerah Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Merangin; 6. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Merangin. RDP ini dihadiri oleh OPD terkait antara lain : Asisten I Setda Merangin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bank Jambi Cabang Bangko, Bagian Perekonomian Setda Merangin, Bagian Hukum Setda Merangin dan Lembaga Adat Kabupaten Merangin
