Kendari — Anggota DPRD Kota Kendari, Hamida Sudu, mengikuti Rapat Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama BKPSDM Kota Kendari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. Rapat kerja tersebut dilaksanakan untuk membahas berbagai persoalan terkait rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di sektor pendidikan. Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai mekanisme, dasar pertimbangan, serta prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah agar tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan kebutuhan organisasi. Hamida Sudu menegaskan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga penempatan kepala sekolah harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. “Rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Kendari,” ujarnya. Selain itu, rapat juga menjadi sarana evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agar mampu menciptakan tata kelola yang lebih baik serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat. Melalui rapat kerja ini, Hamida Sudu berharap lahir berbagai rekomendasi yang dapat memperkuat sistem manajemen pendidikan di Kota Kendari sehingga mampu menghasilkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berorientasi pada peningkatan prestasi peserta didik.
