Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah, bertujuan mencari keuntungan, serta beroperasi dengan tata kelola profesional layaknya perusahaan swasta.


