Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Hairul Amin, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut memiliki peran penting dalam memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat, disampaikan penjelasan mengenai realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Pembahasan ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Hairul Amin menyampaikan bahwa proses pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program yang dibiayai oleh anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi dan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 secara objektif dan konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
