Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan dan pengelolaan sumber daya air, Komisi B DPRD Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kunjungan kerja dimaksud bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi teknis terkait: 1.Prosedur dan persyaratan perizinan pemanfaatan sumber air yang berada di dalam kawasan hutan lindung. 2.Kebijakan pemerintah pusat mengenai pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pelayanan air bersih dan kebutuhan dasar masyarakat. 3.Ketentuan dan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)/ lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKH),termasuk tahapan permohonan, kewajiban pemegang izin,serta aspek pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber air di dalam kawasan hutan lindung pada wilayah Kabupaten Manggarai.


