Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos Kota Ambon dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi dan sinkronisasi materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat ini dihadiri oleh Komisi II DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon, instansi teknis terkait, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pembahasan difokuskan pada pengaturan perizinan usaha rumah kos, hak dan kewajiban pemilik serta penghuni, standar keamanan dan kenyamanan, ketertiban umum, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban, melindungi masyarakat, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pelaku usaha rumah kos.
