Sumatera Utara | Dapil Humbang Hasundutan 1
Total: 48 JurnalSidikalang, 12 Agustus 2026 — Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Lam Marganda Silaban, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Dairi di Sidikalang, Rabu (12/8/2026). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyusunan dan penetapan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam agenda kegiatan DPRD. Dalam kunjungan tersebut, Lam Marganda Silaban melakukan konsultasi dan bertukar informasi mengenai mekanisme penyusunan agenda serta penjadwalan pembahasan KUA-PPAS. Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan berbagi pengalaman antarlembaga legislatif daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam proses pembahasan anggaran daerah.
Humbang Hasundutan, 10 Agustus 2026 — Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Lam Marganda Silaban, menghadiri rapat Banmus bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut membahas penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penyusunan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD terkait tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Sebagai anggota Banmus, Lam Marganda Silaban turut mengikuti pembahasan dan memberikan perhatian terhadap penjadwalan agenda DPRD agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku. Rapat bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, khususnya dalam mempersiapkan proses pembahasan kebijakan anggaran daerah untuk tahun anggaran mendatang maupun perubahan anggaran tahun berjalan.
Aceh Singkil, 7 Agustus 2026 — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Lam Marganda Silaban, bersama jajaran Komisi I melaksanakan kunjungan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka memperoleh informasi dan masukan terkait upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Konsultasi yang berlangsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil tersebut menjadi kesempatan bagi Komisi I untuk menggali berbagai informasi mengenai strategi, kebijakan, serta langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Lam Marganda Silaban turut mengikuti rangkaian konsultasi dan pembahasan bersama pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil. Berbagai pengalaman dan informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi I DPRD Humbang Hasundutan dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Melalui kunjungan konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan dapat memperoleh referensi dan praktik yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi daerah, sehingga pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Aceh Singkil, 6 Agustus 2026 — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Lam Marganda Silaban, bersama jajaran Komisi I melaksanakan kunjungan konsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka memperoleh informasi dan masukan terkait sistem pemutakhiran data kependudukan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Humbang Hasundutan membahas berbagai hal berkaitan dengan proses pemutakhiran data kependudukan, termasuk upaya menjaga ketepatan, kelengkapan, dan keakuratan data masyarakat. Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Lam Marganda Silaban turut mengikuti rangkaian konsultasi dan pertukaran informasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil. Melalui kegiatan tersebut, Komisi I mendapatkan bahan perbandingan dan masukan mengenai pelaksanaan pemutakhiran data kependudukan di daerah. Hasil konsultasi diharapkan dapat menjadi referensi bagi Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan administrasi kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Aceh Singkil, 5 Agustus 2026 — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Lam Marganda Silaban, bersama jajaran Komisi I melaksanakan kunjungan konsultasi ke DPRK Aceh Singkil, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Konsultasi yang dilaksanakan di DPRK Aceh Singkil tersebut membahas penguatan fungsi pengawasan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui kegiatan ini, Komisi I DPRD Humbang Hasundutan berupaya memperoleh informasi, masukan, serta pengalaman dari DPRK Aceh Singkil mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Lam Marganda Silaban selaku anggota Komisi I turut mengikuti rangkaian konsultasi dan pembahasan bersama pihak DPRK Aceh Singkil. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua lembaga legislatif untuk bertukar informasi mengenai strategi dan mekanisme pengawasan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kunjungan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan bahan masukan bagi Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
HUMBANG HASUNDUTAN, 23 JULI 2026 – SEKRETARIS FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, LAM MARGANDA SILABAN, MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD DENGAN AGENDA PEMBAHASAN DAN PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. KEHADIRAN LAM MARGANDA SILABAN DALAM RAPAT PARIPURNA MERUPAKAN BAGIAN DARI KOMITMEN FRAKSI PERINDO UNTUK MENGAWAL SETIAP PROSES LEGISLASI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG BERKAITAN DENGAN KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH. PEMBAHASAN KEDUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT MENJADI MOMEN PENTING DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT. SEBAGAI SEKRETARIS FRAKSI, LAM MARGANDA SILABAN TURUT MENGIKUTI SELURUH RANGKAIAN RAPAT PARIPURNA DAN MENDUKUNG PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI PERINDO YANG MENEKANKAN PENTINGNYA PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PENATAAN PERANGKAT DAERAH AGAR LEBIH EFEKTIF DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT. FRAKSI PERINDO BERPANDANGAN BAHWA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 HARUS MENJADI BAHAN EVALUASI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH, SEMENTARA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 DIHARAPKAN MAMPU MENYESUAIKAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DENGAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG SEMAKIN DINAMIS. RAPAT PARIPURNA BERLANGSUNG DENGAN TERTIB DAN DIHADIRI OLEH PIMPINAN SERTA ANGGOTA DPRD, BUPATI DAN JAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, UNSUR FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA), SERTA PARA UNDANGAN LAINNYA. MELALUI RAPAT TERSEBUT, DIHARAPKAN SELURUH KEBIJAKAN YANG DIHASILKAN DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF BAGI PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.
HUMBANG HASUNDUTAN 22 Juli 2026 – FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN MENGGELAR RAPAT INTERNAL DALAM RANGKA MEMATANGKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI YANG AKAN DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA DPRD. RAPAT DILAKSANAKAN PADA RABU, 22 JULI 2026, DI RUANGAN FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. RAPAT INTERNAL TERSEBUT DIIKUTI OLEH KETUA FRAKSI PERINDO GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA, SEKRETARIS FRAKSI PERINDO LAM MARGANDA SILABAN, DAN ANGGOTA FRAKSI PERINDO JANNUS LUMBAN BATU. KETIGANYA MELAKUKAN PEMBAHASAN SECARA MENDALAM TERHADAP BERBAGAI POIN YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM PENDAPAT AKHIR FRAKSI PERINDO SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI. ADAPUN MATERI YANG DIBAHAS DALAM RAPAT MELIPUTI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. DALAM PEMBAHASAN TERSEBUT, MASING-MASING ANGGOTA FRAKSI MENYAMPAIKAN PANDANGAN, SARAN, DAN MASUKAN TERHADAP SUBSTANSI KEDUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH. SELURUH POIN YANG DIBAHAS DIARAHKAN UNTUK MEMPERKUAT ISI PENDAPAT AKHIR FRAKSI AGAR MENCERMINKAN PRINSIP TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, EFISIENSI, DAN EFEKTIVITAS DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAHAN DAERAH. KETUA FRAKSI PERINDO GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA MENYAMPAIKAN BAHWA RAPAT INTERNAL MENJADI SARANA UNTUK MENYAMAKAN PERSEPSI DAN MEMBANGUN KESEPAHAMAN ANTARANGGOTA FRAKSI SEBELUM PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR PADA RAPAT PARIPURNA. DENGAN DEMIKIAN, SIKAP FRAKSI YANG DISAMPAIKAN MERUPAKAN HASIL PEMBAHASAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA. MELALUI RAPAT INTERNAL INI, FRAKSI PERINDO MENEGASKAN KOMITMENNYA UNTUK TERUS MENGAWAL SETIAP KEBIJAKAN DAERAH AGAR BERJALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.
Humbang Hasundutan, 13 Juli 2026 – Anggota Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, Lam Marganda Silaban, dan Jannus Lumban Batu mengikuti Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya sebagai bagian dari agenda pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Kehadiran anggota Fraksi Perindo menunjukkan komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembahasan kebijakan daerah. Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap substansi Ranperda guna menghasilkan peraturan yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Fraksi Perindo menegaskan dukungannya terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Humbang Hasundutan, 13 Juli 2026 – Lam Marganda Silaban mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 10.00 WIB. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 3 (tiga) Ranperda lainnya. Dalam penyampaiannya, Bupati memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi terhadap berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada tahapan sebelumnya. Lam Marganda Silaban mengikuti seluruh rangkaian rapat sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Kehadirannya menunjukkan dukungan terhadap proses pembahasan kebijakan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sidikalang, 10 Juli 2026 – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Lam Marganda, yang juga merupakan kader Partai Perindo, mengikuti kegiatan konsultasi ke DPRD Kabupaten Dairi di Sidikalang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja Komisi I dalam rangka konsultasi terkait tahapan dan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berdiskusi dengan jajaran DPRD Kabupaten Dairi mengenai mekanisme pembahasan Ranperda, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Lam Marganda menyampaikan bahwa konsultasi ini menjadi sarana untuk memperoleh informasi dan pengalaman dari DPRD Kabupaten Dairi dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Hasil konsultasi diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
