Daftar Anggota
  • Berita
  • Jamin Kepastian Usaha 10 Tahun, Harry Farfar Kawal Ketat Revisi RTRW di Pansus DPRD Ambon
Jamin Kepastian Usaha 10 Tahun, Harry Farfar Kawal Ketat Revisi RTRW di Pansus DPRD Ambon
Jamin Kepastian Usaha 10 Tahun, Harry Farfar Kawal Ketat Revisi RTRW di Pansus DPRD Ambon

Jamin Kepastian Usaha 10 Tahun, Harry Farfar Kawal Ketat Revisi RTRW di Pansus DPRD Ambon

AMBON - Integrasi sistem perizinan berbasis digital menuntut kepastian tata ruang daerah agar tidak menghambat iklim investasi serta aktivitas usaha. Menjawab tantangan tersebut, Pansus DPRD Kota Ambon mulai memperketat pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Pansus Revisi Ranperda RTRW DPRD Kota Ambon Harry Farfar menegaskan regulasi tata ruang memiliki urgensi tinggi karena hanya dapat direvisi sekali dalam 10 tahun. Oleh sebab itu, setiap substansi di dalamnya harus disusun secara spesifik.

Politisi Partai Perindo tersebut menilai kepastian pemanfaatan ruang sangat vital untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, hingga investor. Hal ini sejalan dengan komitmen Partai Perindo sebagai partai pro ekonomi yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kepastian usaha.

Menurut Harry, ketidaksesuaian antara aturan tata ruang dan kebutuhan perizinan berpotensi menjadi penghambat utama aktivitas ekonomi daerah. Kondisi ini dinilai krusial mengingat sistem perizinan usaha saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission.

"Rapat ini merupakan pintu masuk untuk memastikan supaya seluruh kepentingan baik pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya dapat memungkinkan secara regulasi untuk pemanfaatan ruang," kata Harry, Rabu (30/9/26).

"Jangan sampai terkendala, kemudian pemerintah kota dinilai tidak mampu memanfaatkan seluruh potensi yang ada," lanjutnya.

Dalam proses pembahasan, Pansus DPRD Kota Ambon telah menerima daftar inventarisasi masalah guna mengurai berbagai persoalan penataan kawasan. Fokus utama pembahasan diarahkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi publik dan dunia usaha.

Pansus juga menyoroti hambatan kepastian Nomor Induk Berusaha bagi sejumlah sektor kegiatan usaha di Kota Ambon. Hal itu mencakup pertambangan batuan, hingga perpanjangan izin aktivitas perusahaan.

Harry mengungkapkan persoalan perizinan sektor-sektor tersebut harus diatur secara rinci dalam peta zonasi tata ruang agar ketidakpastian legalitas tidak kembali memicu masalah setelah aturan ditetapkan.

"Jadi kita sudah sepakati bahwa akan ada rapat lanjutan untuk membahas seluruh substansi, baik menyangkut penataan kawasan maupun pemanfaatan ruang," jelas Harry.

Melalui pembahasan komprehensif ini, revisi Ranperda RTRW diharapkan tidak sekadar mengatur penataan zonasi kawasan. Regulasi tersebut ditargetkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi jangka panjang di Kota Ambon.