Daftar Anggota
  • Berita
  • Lindungi 700 Pekerja Mimika, Rampeani Rachman Desak Pembenahan Koperasi Pomako Dipercepat
Lindungi 700 Pekerja Mimika, Rampeani Rachman Desak Pembenahan Koperasi Pomako Dipercepat
Lindungi 700 Pekerja Mimika, Rampeani Rachman Desak Pembenahan Koperasi Pomako Dipercepat

Lindungi 700 Pekerja Mimika, Rampeani Rachman Desak Pembenahan Koperasi Pomako Dipercepat

MIMIKA - Kesejahteraan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah bergantung pada tata kelola koperasi yang sehat dan perlindungan hak tenaga kerja. Pemerintah daerah perlu turun tangan membenahi koperasi yang menaungi mereka agar pelayanan kepada anggota berjalan baik dan kesejahteraan pekerja terjamin.

Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Partai Perindo Rampeani Rachman meminta Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berkolaborasi membenahi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pomako. Dia juga mendorong pemerintah daerah merespons persoalan masyarakat tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Jangan sampai dinas terkait menunggu pelaporan resmi baru direalisasi. Pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat harus tanggap dengan persoalan dan jangan menunggu untuk memberikan pelayanan,” ujar Rampeani, Jumat (9/10/2026).

Menurut politisi Partai Perindo tersebut, pemberitaan media dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan penanganan. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembinaan, terlebih masalah Koperasi TKBM Pomako telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRK Mimika.

Rampeani menyebut, koperasi tersebut menaungi sekitar 700 tenaga kerja bongkar muat yang seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan para pekerja mendapatkan pelayanan yang layak serta memahami hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

“Tenaga kerja bongkar muat 100 persen adalah OAP yang sangat membutuhkan pelayanan dan perhatian dari pemerintah daerah, dalam hal ini tenaga teknis. Pemerintah perlu memberikan pemahaman sekaligus pelayanan yang prima dan maksimal,” tuturnya.

Dalam RDP sebelumnya, DPRK Mimika telah meminta Dinas Koperasi melakukan pembinaan dan pembenahan Koperasi TKBM Pomako dalam waktu 90 hari kerja. Namun, koordinasi antara koperasi dan dinas terkait dinilainya belum berjalan optimal.

“Saya dengar dari Kepala Dinas Koperasi bahwa Koperasi TKBM ini tidak melapor kepada Dinas Koperasi. Saya minta dengan tegas Kepala Dinas Koperasi segera memanggil Koperasi TKBM ini untuk diperbaiki,” katanya.

Pembenahan perlu menyasar manajemen dan pelayanan koperasi agar pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan anggota. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembinaan berjalan efektif, bukan sekadar memenuhi tenggat administratif.

Selain tata kelola koperasi, perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian. Rampeani meminta seluruh anggota TKBM mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengingat pekerjaan bongkar muat memiliki risiko kecelakaan kerja.

“Bulan Oktober ini sudah bulan terakhir, kemudian salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah wajib bagi semua anggota TKBM untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Pembenahan Koperasi TKBM Pomako sejalan dengan semangat Perindo Pro Ekonomi yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui tata kelola usaha yang sehat, perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan anggota. Perbaikan koperasi diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan kepada sekitar 700 pekerja bongkar muat, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan mereka terpenuhi.