Kegiatan Lembaga
Rapat Komisi 2 tentang Ranperda Pertanggungjawaban Bupati APBD 2025
Sumba Barat Daya — Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusuf Bora, menghadiri Rapat Komisi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi, Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.
Rapat komisi ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota komisi bersama perangkat daerah membahas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mengevaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan juga difokuskan pada efektivitas penggunaan anggaran dan kesesuaiannya dengan target pembangunan daerah.
Yusuf Bora menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

