searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja komisi I DPRD Deli Serdang ke Kantor Direksi PT . Perkebunan Nusantara I regional I I

04 Maret 2026, 10:43 WIB

- Keluhan masyarakat tentang Tanah Exs HGU dan HGU aktif dimana DPRD Komisi satu yg membidangi pemerintahan pertanahan dan hukum mempertanyakan kembali batas batas tanah PTPN HGU aktif dan eks HGU kepada PTPN regional I bapak Regional Head bapak paramono agar membuat batasan batasan tanah yg jelas. dimana masyarakat sudah banyak bermukim di tanah HGU AKTIF bahkan mereka ada yg sudah 35 40 tahun tinggal di tanah PTPN , -

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

HERTI MUNTHE RESES TAHAP PERTAMA I DESA SEI ROTAN DSN VIII Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang
Kegiatan Lembaga

HERTI MUNTHE RESES TAHAP PERTAMA I DESA SEI ROTAN DSN VIII Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang

HERTI SASTRA BR MUNTHE SP DPRD D SERDANG DARI PARTAI PERINDO RESES TAHAP SATU DAN TIGA TITIK TITIK KETIGA ADALAH DIDESA SEI ROTAN DSN VIII KEC PERCUT SEI TUAN KAB DELI SERDANG SUMUT MENAMOUNG ASPIRAS MASYARAKAT DAN BERBAGI MINYAK GORENG 200 KG

KUNJUNGAN KONSULTASI  KE DPRK ACEH JAYA
Kegiatan Lembaga

KUNJUNGAN KONSULTASI KE DPRK ACEH JAYA

konsultasi ke DPRK aceh Jaya yg dimana wakil ketua DPRK Aceh Jaya menyambut dan konsultasi bersama DPRD Deli Serdang Sumut

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN  DELI SERDANG Di DESA TANJUNG REJO DUSUN V KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KAB DELI SERDANG
Kegiatan Lembaga

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN DELI SERDANG Di DESA TANJUNG REJO DUSUN V KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KAB DELI SERDANG

perlindungan anak deli serdang diperkuat dengan disahkan peraturan daerah Perda no 5 tahun 2021. herti munthe DPRD D serdang dari PARTAI PERINDO DELI SERDANG hadir dan bertatap muka dengan konstituen masyarakat DESA TANJUNG REJO DUSUN V PERCUT SEI TUAN dan juga menampung beberapa aspiras masyrakat seperti BPJS GRATIS, inprasturktur , pendidikan juga keluhan yg lainnya dan dihadiri oleh kepala desa tanjung selamat . dan tokoh masyrakat , mensosialisasikan perda nomor 5 thn 2021 kepada masyarakat bahwa bertujuan menaggulangi kekerasan, Eksploitasi, dan penelantaran anak serta mendukung inisiatif KABUPATEN LAYAK ANAK, dan juga kita menekankan bahwa tdk boleh menelantarkan anak dan melakukan kekerasa kepada anak , dan juga jelas dasar hukum perda nomor 5 tahun 2021 bahwa mengatur penyelenggaraan perlindungan anak, hak-hak anak, serta tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.