Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Guntur Sariaman Simamora Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Humbang Hasundutan TA 2025

25 Maret 2026, 10:00 WIB


Humbang Hasundutan — Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, S.T, yang juga merupakan kader Partai Perindo, menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menyampaikan pentingnya LKPj sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD serta masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan evaluasi dan masukan terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan pemerintah daerah. Penyampaian LKPj ini diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan ke depannya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN KONSULTASI KE DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENGAWASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kegiatan Lembaga

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN KONSULTASI KE DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENGAWASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Medan, 10 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, bersama anggota Komisi III melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pengawasan DPRD terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta upaya perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengurangi hak serta kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berdiskusi mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap instansi teknis, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta langkah-langkah strategis dalam memastikan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing memenuhi seluruh kewajiban administratif dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibahas pula pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dan mengisi kebutuhan dunia kerja di berbagai sektor. Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak dan kesempatan kerja masyarakat lokal.

KETUA KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PT. ENERGY SAKTI SENTOSA
Kegiatan Lembaga

KETUA KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PT. ENERGY SAKTI SENTOSA

Doloksanggul, 2 Juni 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama anggota komisi III, pimpinan PT. Energy Sakti Sentosa (ESS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Camat Pakkat, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari desa-desa terdampak operasional perusahaan. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut membahas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) oleh PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) sebagai pengelola PLTA Pakkat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program TJSLP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah terdampak. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komisi III juga mendengarkan berbagai masukan, aspirasi, serta keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program TJSLP yang selama ini berjalan di wilayah Kecamatan Pakkat. Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain meminta PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) untuk merealisasikan program TJSLP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana TJSLP setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan serta menyampaikan rencana program dan alokasi dana TJSLP Tahun Anggaran 2027 kepada desa-desa terdampak paling lambat minggu pertama Desember 2026 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Komisi III juga mengimbau PT. Energy Sakti Sentosa agar memprioritaskan pengusaha dan toko lokal di sekitar Desa Purba Bersatu dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta segera menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan masyarakat terkait penyaluran dana TJSLP Tahun 2024 paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Selain itu, perusahaan disarankan untuk merekrut tenaga humas yang memenuhi syarat dari masyarakat Desa Purba Bersatu sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya. Dalam aspek lingkungan, PT. Energy Sakti Sentosa juga diminta untuk melaksanakan program pemeliharaan dan penanaman pohon di wilayah hulu sungai secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian ekosistem dan daerah aliran sungai. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui program TJSLP yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP di daerah.

Guntur Sariaman Simamora Hadiri Rapat Konsultasi Pimpinan dan Fraksi DPRD Humbang Hasundutan
Kegiatan Lembaga

Guntur Sariaman Simamora Hadiri Rapat Konsultasi Pimpinan dan Fraksi DPRD Humbang Hasundutan

Humbang Hasundutan – Guntur Sariaman Simamora selaku Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus kader Partai Perindo menghadiri rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD, ketua fraksi-fraksi, serta ketua alat kelengkapan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat konsultasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 130/148/H11/2020 tanggal 5 Maret 2026 tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan rapat konsultasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Maret 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, para ketua fraksi, serta ketua alat kelengkapan DPRD guna membahas langkah-langkah dan mekanisme pembahasan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam menelaah dan membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Melalui rapat konsultasi ini diharapkan proses pembahasan LKPj Bupati Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di masa yang akan datang.