Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KETUA KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PT. ENERGY SAKTI SENTOSA

02 Juni 2026, 17:00 WIB


Doloksanggul, 2 Juni 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama anggota komisi III, pimpinan PT. Energy Sakti Sentosa (ESS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Camat Pakkat, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari desa-desa terdampak operasional perusahaan.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut membahas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) oleh PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) sebagai pengelola PLTA Pakkat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program TJSLP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah terdampak.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komisi III juga mendengarkan berbagai masukan, aspirasi, serta keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program TJSLP yang selama ini berjalan di wilayah Kecamatan Pakkat.

Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain meminta PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) untuk merealisasikan program TJSLP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana TJSLP setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan serta menyampaikan rencana program dan alokasi dana TJSLP Tahun Anggaran 2027 kepada desa-desa terdampak paling lambat minggu pertama Desember 2026 dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Komisi III juga mengimbau PT. Energy Sakti Sentosa agar memprioritaskan pengusaha dan toko lokal di sekitar Desa Purba Bersatu dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta segera menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan masyarakat terkait penyaluran dana TJSLP Tahun 2024 paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Selain itu, perusahaan disarankan untuk merekrut tenaga humas yang memenuhi syarat dari masyarakat Desa Purba Bersatu sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya. Dalam aspek lingkungan, PT. Energy Sakti Sentosa juga diminta untuk melaksanakan program pemeliharaan dan penanaman pohon di wilayah hulu sungai secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian ekosistem dan daerah aliran sungai.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui program TJSLP yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP di daerah.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA HADIRI RAPAT BADAN ANGGARAN BERSAMA TAPD BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025
Kegiatan Lembaga

GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA HADIRI RAPAT BADAN ANGGARAN BERSAMA TAPD BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025

14 Juli 2026 – Guntur Sariaman Simamora selaku Anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Fraksi Perindo menghadiri Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberikan pemaparan serta penjelasan terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran bersama TAPD melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban keuangan daerah. Pembahasan difokuskan pada efektivitas pelaksanaan program, realisasi anggaran, serta capaian kinerja perangkat daerah. Keikutsertaan Guntur Sariaman Simamora dalam rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN LAKUKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI TERKAIT PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING DI DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Kegiatan Lembaga

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN LAKUKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI TERKAIT PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING DI DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan 8 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, bersama anggota Komisi III melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Medan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai mekanisme perizinan, pelaporan, serta pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari proses perizinan, kewajiban pelaporan oleh perusahaan pengguna TKA, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga berdiskusi mengenai peran pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing, termasuk upaya memastikan keberadaan TKA tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal serta tetap memberikan manfaat melalui alih pengetahuan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan perlindungan tenaga kerja lokal.

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN LAKUKAN MONITORING DI PT. ALABAMA ENERGY
Kegiatan Lembaga

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN LAKUKAN MONITORING DI PT. ALABAMA ENERGY

Tarabintang, 8 April 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora yang juga merupakan kader Perindo bersama anggota Komisi III DPRD melaksanakan kegiatan monitoring ke PT. Alabama Energy yang berlokasi di Desa Mungkur, Kecamatan Tarabintang. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan di daerah, guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi daerah. Dalam monitoring tersebut, Komisi III DPRD Humbahas melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sejumlah agenda penting, antara lain koordinasi terkait retribusi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, komisi III juga melakukan evaluasi terhadap Laporan RKL/RPL Semester I dan II Tahun 2025 guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Komisi III turut melakukan monitoring terhadap kewajiban perusahaan dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tidak hanya itu, komisi III DPRD Humbahas juga menyoroti penggunaan tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing, agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Humbahas juga membahas penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius, dimana DPRD menegaskan pentingnya pertanggungjawaban perusahaan dalam menjaga kelestarian sungai dari hulu hingga hilir serta menjaga keseimbangan ekosistem. Guntur Sariaman Simamora menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas perusahaan, agar berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.