Kegiatan Lembaga
GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA MENGIKUTI RAPAT KONSULTASI PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Doloksanggul, 22 Juni 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, mengikuti Rapat Konsultasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 940/1417/BPKPD/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap pelaksanaan APBD.
Dalam rapat tersebut, peserta rapat membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah selama tahun anggaran berjalan.
Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD dapat memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, rapat konsultasi juga menjadi sarana untuk memperdalam berbagai informasi dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD, sehingga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan produktif serta mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



