Kegiatan Lembaga
Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Medan, Sumatera Utara — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, melaksanakan rapat konsultasi bersama jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait realisasi dan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama, antara lain:
1. Pengusulan Jenis Pupuk Bersubsidi
Penetapan jenis pupuk bersubsidi yang diusulkan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi dalam menentukan kebutuhan pupuk sesuai karakteristik dan komoditas pertanian di wilayah tersebut.
2. Pengusulan Kebutuhan Berdasarkan Data Resmi
Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi bersumber dari data Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan. Data tersebut menjadi rujukan dalam proses perencanaan alokasi dan pendistribusian agar sesuai dengan kebutuhan riil petani.
3. Realisasi Penyaluran Masih 40 Persen
Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Humbang Hasundutan baru mencapai sekitar 40 persen dari total alokasi yang tersedia. Capaian ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada musim tanam.
4. Rendahnya Tingkat Penebusan
Dari total 27.000 petani yang terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi, baru sekitar 11.000 petani yang melakukan penebusan. Rendahnya tingkat penebusan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi serapan distribusi pupuk di daerah.
5. Koperasi Merah Putih sebagai Penyalur
Terdapat dua Koperasi Merah Putih yang telah mendaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi, yakni Koperasi Desa Siponjot dan Koperasi Desa Parsingguran II. Namun hingga saat ini, yang aktif beroperasi sebagai penyalur baru Koperasi Desa Siponjot.
6. Ketersediaan Gudang Pupuk
Saat ini terdapat dua gudang pupuk di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang berlokasi di Kecamatan Matiti dan Kota Doloksanggul. Kedua lokasi tersebut menjadi titik distribusi utama dalam mendukung kelancaran penyaluran pupuk kepada petani.
7. Keterbatasan Jumlah Penyalur
Penyalur pupuk bersubsidi masih terbatas pada empat badan usaha yang berstatus sebagai Pengecer Pupuk Tertentu Subsidi (PPTS). Keterbatasan ini turut menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan distribusi.
8. Dasar Hukum Tata Kelola
Pelaksanaan distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai landasan hukum tata kelola.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menegaskan pentingnya optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, serta penyalur di tingkat desa guna mempercepat realisasi penyaluran dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berharap hasil konsultasi ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan para petani di daerah.




