searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KUNKER KOMISI II KE DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROV. SUMATERA UTARA

20 Februari 2026, 10:30 WIB

Komisi 2 DPRD Batu Bara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan da Peternakan Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi Plasma 20% yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan besar di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) bagi kebun kemitraan masyarakat sekitar. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 18 Tahun 2021 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

RESES TAHAP III MASA SIDANG TAHUN 2025
Kegiatan Lembaga

RESES TAHAP III MASA SIDANG TAHUN 2025

Alpon Sirait, ST selaku Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Reses Tahap III masa sidang Tahun 2025 dilaksanakan Tanggal 17 Novembet 2025 di Desa Kampung Kelapa Kec. Air Putih Kab.Batu Bara. Secara lebih rinci, reses di Kabupaten Batu Bara memiliki pengertian dan tujuan sebagai berikut : - Menyerap Aspirasi: Kegiatan wajib anggota dewan untuk bertemu konstituen (pemilih) guna menampung keluhan, aspirasi, pengaduan, dan masukan masyarakat. Kunjungan Dapil: Anggota DPRD mengunjungi wilayah tempat mereka dipilih untuk berdialog langsung dengan warga. Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan beberapa 3 kali dalam setahun, di luar masa sidang resmi. Tindak Lanjut: Aspirasi yang diperoleh selama reses didokumentasikan dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD, kemudian ditindaklanjuti sebagai pokok pikiran (pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran pembangunan daerah (RKPD).

RESES TAHAP I MASA SIDANG TAHUN 2026
Kegiatan Lembaga

RESES TAHAP I MASA SIDANG TAHUN 2026

Alpon Sirait, ST selaku Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Reses Tahap I masa sidang Tahun 2026 dilaksanakan Tanggal 02 Maret 2026 di Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab.Batu Bara. Secara lebih rinci, reses di Kabupaten Batu Bara memiliki pengertian dan tujuan sebagai berikut : - Menyerap Aspirasi: Kegiatan wajib anggota dewan untuk bertemu konstituen (pemilih) guna menampung keluhan, aspirasi, pengaduan, dan masukan masyarakat. Kunjungan Dapil: Anggota DPRD mengunjungi wilayah tempat mereka dipilih untuk berdialog langsung dengan warga. Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan beberapa 3 kali dalam setahun, di luar masa sidang resmi. Tindak Lanjut: Aspirasi yang diperoleh selama reses didokumentasikan dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD, kemudian ditindaklanjuti sebagai pokok pikiran (pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran pembangunan daerah (RKPD).

PARIPURNA LAPORAN RESES TAHAP I MASA SIDANG TAHUN 2026
Kegiatan Lembaga

PARIPURNA LAPORAN RESES TAHAP I MASA SIDANG TAHUN 2026

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Laporan Reses Tahap I Tahun 2026 yang bertujuan menyampaikan hasil pertemuan anggota dewan dengan konstituen di masing-masing daerah pemilihan (dapil).